Bupati Garut: 80 Persen Sekmat Tidak Memenuhi Syarat Kinerja

Bupati Garut: 80 Persen Sekmat Tidak Memenuhi Syarat Kinerja

PELANTIKAN. Pegawai negeri sipil pada jabatan administrasi dan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Garut diambil sumpah, kemarin.--Dokumen Radar Tasikmalaya

GARUT, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan rotasi dan mutasi 17 pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan administrasi dan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu 31 Agustus 2022. 

Rotasi dan mutasi dilakukan untuk meningkatkan kinerja para pegawai serta soliditas antar pegawai. 

“Jika kualitas kinerjanya baik, ini akan berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat akan lebih baik,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan usai pelantikan 17 pejabat administrasi dan fungsional di Lapang Setda Garut, kemarin.

BACA JUGA:Tegas! Mahasiswa di Kota Banjar Menolak Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Ini Tuntutan Mereka…

Rudy menerangkan, pergantian jabatan pegawai di lingkungan Pemkab Garut dilakukan berdasarkan hasil dari tim penilai kinerja. 

“Rotasi dan mutasi ini atas pertimbangan tim penilai kinerja agar tercipta soliditas, sehingga harmoni di organisasi berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Rudy mengingatkan dalam ekspektasi kinerja terdapat penilaian dan juga sanksi. Sehingga ia berharap para PNS yang dilantik bisa bekerja dengan sebaik-baiknya, khususnya yang bertugas di kewilayahan seperti camat, sekretaris camat, dan lurah.

BACA JUGA:Lelang Buah Melon untuk Wakaf Tunai Bangun Mesjid sebagai Inovasi Cerdas, KNPI: Ini Patut Dicontoh yang Lain

“Saya ingin menegaskan kembali, sekmat yang dua kali di masa kepemimpinan saya belum tentu mendapatkan promosi sebagai camat. Saya lihat sekitar 80 persen sekmat sekarang ini tidak memenuhi syarat dari ekspetasi kinerja yang telah dilakukannya sebagai sekmat, dan juga hal yang berhubungan dengan perilaku kerja tidak akan memenuhi kualifikasi sebagai camat,” ungkapnya.

Bupati juga berpesan kepada lurah yang dilantik agar bisa meningkatkan kualitas kelurahan, sehingga nantinya muncul kelurahan berkembang sampai kelurahan mandiri. 

“Saudara-saudara yang lurah yah, saya mohon (saat ini) tidak ada lurah yang berstatus kelurahan mandiri, apalagi itu merupakan bagian yang tertinggal dengan desa yang sudah 70 desa berstatus sebagai desa mandiri, kelurahan maju pun tidak ada, keluruhan berkembangpun itu baru tahap persiapan, kita ketinggalan, padahal kalian PNS,” kecamnya.

BACA JUGA:Uu Minta Maaf Soal Anjuran Poligami

Salah seorang PNS yang dilantik menjadi Lurah Sukamenteri Kecamatan Garut Kota Irwan Sutiawan akan mencoba melakukan studi banding ke desa-desa yang berstatus maju atau mandiri. 

Ia akan mempelajari bagaimana konsep, ketentuan serta kriteria yang dipenuhi desa tersebut sehingga bisa menyandang status desa maju atau mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: