1.396 Jabatan Fungsional Guru Dibutuhkan untuk PPPK di Pemkab Garut, Cek Syarat Khususnya
1.396 formasi untuk jabatan fungsional guru di Kabupaten Garut.-Foto:tangkapanlayar/dok bkd garut-
1.396 Jabatan Fungsional Guru Dibutuhkan untuk PPPK di Pemkab Garut, Cek Syarat Khususnya
GARUT, RADARTASIK.COM - Ada 1.396 tjabatan fungsional guru dibutuhkan untuk PPPK di Pemkab Garut.
Untuk melamar formasi tersebut ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk PPPK Fungsional Guru di Pemkab Garut.
Pengadaan PPPK untuk fungsional guru di Pemkab Garut diperuntukan bagi pelamar prioritas, kemudian juga untuk eks tenaga honorer kategori II, juga untuk guru non ASN di sekolah negeri.
BACA JUGA:1.908 Orang PPPK Dibutuhkan di Pemkab Garut, Formasi Terbanyak untuk Tenaga Guru
Selain itu pelamar juga harus lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada data base kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga guru yang terdaftar di dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Syarat khusus yang dimaksud dengan pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.
Sedangkan pelamar eks tenga honorer Kategori II yaitu yang terdatar pada pangkalan data badan Kepegawaian Negara.
Kemudian guru non ASN di sekolah negeri yaitu guru di sekolah negeri ang terdaftar pada dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar untuk jabatan fungsional guru berpendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Kemudian dalam lamaran menyertakan sertifikat pendidik bagi pelamar yang memiliki sertifkat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar.
Pagi pelamar dari penyandang disabilitas tidak dapat melamar untuk formasi Guru Bahasa Indonesia da Guru Bahasa Inggris juga Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Sedangkan untuk pelamar dari penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke formasi guru seni budaya dan keterampilan.
Untuk pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: