Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Dkk ke Polisi, Berkas PC Masih Diteliti
Pelimpahan berkas perkara milik empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.-PMJ News-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dkk ke penydidik kepolisian.
Berkas yang akan dikembalikan Kejagung dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Pengembalian berkas tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
BACA JUGA: Kronologi Penemuan Mayat Bayi Dalam Kresek di Pangandaran
”Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,” ujar Fadil.
Fadil mengungkapkan alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
Lebih lanjut Fadil menambahkan ada hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
”Adapun yang harus di perjelas antara lain tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti,” tambahnya.
BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kresek di Pangandaran, Polisi Buru Pembuangnya
”Karena kasus ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, berkas tersebut harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” jelasnya.
Berkas tersebut diterima oleh pihak kejaksaan dari kepolisian pada pada Jumat 19 Agustus 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dari tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejagung pada Jumat 19 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: