Dituding Telah Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Anehnya Putri Candrawathi Justru Mencari Keberadaan Brigadir J
Bripka Ricky Rizal mengaku sempat diminta Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang. foto: ilustrasi disway--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) akhirnya mulai berani menceritakan kejadian yang “sesungguhnya” di Magelang antara Putri Candrawathi, Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
Menurut pengacara Brigadir RR, Erman Umar Ricky Rizal, kliennya tidak pernah melihat dan mendengar adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terharap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Erman pun lantas menceritakan, saat dalam perjalanan bersama Bharada E untuk mengantar ke sekolah anak Ferdy Sambo, dirinyamendapat panggilan telepon dari Putri Candrawathi untuk diminta segera kembali ke rumah di Magelang.
Setibanya di rumah, Bripka Ricky Rizal tidak melihat seorang pun berada di lantai satu rumah tersebut.
Lalu, Bripka Ricky pun mencoba naik ke lantai dua. Di sana dia mendapati tersangka Kuat Ma’ruf dalam keadaan tegang dan panik.
“Klien saya bertanya ke Kuat ada apa? Dijawab oleh Kuat tidak tahu itu si Josua ngapain kok ditanya lari,” ujar Erman meniru ucapan kliennya, usai diperiksa lanjutan oleh tim penyidik Bareskrim, Jumat, 9 September 2022 .
Pada saat itu, kata Erman, kliennya melihat Brigadir J berupaya masuk untuk bertemu dengan Putri Candrawathi di kamarnya, tetapi ditahan memakai pisau oleh tersangka Kuwat Ma’ruf.
Erman pun menuturkan, Bripka Ricky Rizal sempat mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan menemui Putri Candrawathi di kamar dan menanyakan apa yang terjadi.
BACA JUGA: Muhammad Mardiono Dapat Surat Pengesahan Jadi Plt Ketua Umum PPP dari Kemenkumham
BACA JUGA: Mardiono Akui Belum Bisa Komunikasi dengan Suharso Monoarfa Pasca Mukernas, Ini Penyebabnya
Namun, pertanyaan itu tidak mendapat jawaban, yang ada Putri menanyakan balik di mana Brigadir J.
Kemudian Bripka Ricky Rizal mencari Brigadir J dan menyampaikan pesan bahwa Putri Candrawathi dengan memanggil Brigadir J.
Setelah itu, Brigadir J masuk kamar, lalu Bripka Ricky pergi ke luar dan tidak mendengar apa yang dibicarakan di antara keduanya.
“Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan,” ujarnya.
BACA JUGA: 5 Juta Buruh dari 15 Ribu Pabrik Akan Mogok Nasional, Catat Ini Waktunya
Sementara terkait penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Saguling III, Ricky Rizal diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Erman menjelaskan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J terlebih dilakukan di rumah dinas.
BACA JUGA: Penyaluran Hingga Desember, 192.195 Keluarga Penerima Manfaat di Ciamis Dapat BLT BBM
Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka Ricky sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.
“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” kata dia.
Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak, karena berdiri di belakang Bhadara Richar Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.
Pada saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar tembakan.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Gontor Berziarah ke Makam Almarhum Santrinya yang Diduga Tewas Dianiaya
Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas.
Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.
“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan.
BACA JUGA: Pangandaran Bukan Cuma Pantai, Coba 19 Wisata Gua di Parigi
BACA JUGA: Investor dari Bandung Tertarik Kembangkan Wisata Buatan di Karangtirta
Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).
Bripka Ricky Rizal juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021.
Keduanya kenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.
Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA:Asyik, Harga BBM Subsidi Masih Berpeluang Turun Lagi, Ini Paparan Menteri ESDM
Erman menilai, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” paparnya.
“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan.
Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).
Bripka Ricky Rizal juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021.
Keduanya kenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.
Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
BACA JUGA: Kawasan Jalan HZ Mustofa-Cihideung Rapi dan Pangling, Masih Ada Tapinya...
Erman menilai, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id