Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Dkk ke Polisi, Berkas PC Masih Diteliti
Pelimpahan berkas perkara milik empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.-PMJ News-
BACA JUGA: Kemendikbudristek Mengklaim RUU Sisdiknas Bakal Bikin Guru Dapat Penghasilan yang Layak, Benarkan?
Terlihat bahwa berkas pelimpahan yang dikirimkan memiliki bentuk buku yang sangat tebal isinya.
Keseluruhan berkas itu kemudian dijejerkan secara berdampingan di atas sebuah meja.
Kemudian tampak bagian atas berkas sudah dijilid terpisah dan ada foto dari masing-masing tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui keempat berkas itu milik empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah terjadi pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Mereka merupakan para dalang dari peristiwa berdarah itu, yakni ada Ferdy Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Ma’ruf (KM).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana juga mengatakan berkas untuk tersangka PC telah diterima kejaksaan pada Senin 29 Agustus 2022 pagi.
“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujarnya dikutip dari fin.co.id pada Senin 29 Agustus 2022.
Dia menambahkan saat ini pihaknya akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim seperti berkas perkara milik tersangka lainnya. “Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Nah Lo! Berkas Ferdy Sambo CS Dikembalikan Kejaksaan ke Kepolisian, Ternyata Bagian Ini yang Kurang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: