Ombusman RI Ingatkan Pemerintah untuk Tidak Naikan Harga BBM Bersubsidi, Begini Risikonya

Ombusman RI Ingatkan Pemerintah untuk Tidak Naikan Harga BBM Bersubsidi, Begini Risikonya

Ombusman RI ingatkan pemerintah untuk mengambil pilihan menaikkan harga BBM bersubsidi dalam waktu dekat ini. . Foto: jpnn--

BACA JUGA:Bayi Stunting di Kota Tasik Capai 6.243, Hj Nunung Kartini: Kami Menangani Stunting dari Hulu

BACA JUGA:Jumlah Kasus Bayi Stunting di Kota Banjar, 2021 Mengalami Menurun, Sementara 2022 Dinkes Belum Mempunyai Data

Untuk diketahui semua rekomendasi Ombudsman RI telah dirangkum dalam Rapid Assesment mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina yang disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Menteri ESDM, PT. Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan Komisi VII DPR RI.

Sementara itu di sisi lain pemerintah berencana akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.

BACA JUGA:21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30

“Bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan Pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan dari inflasi global," ucap Menkeu dalam keterangannya usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 29 Agustus 2022.

“Kami diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” paparnya.

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Mekanisme penyaluran bantuan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.

BACA JUGA:Infrastruktur Jalan di Jabar Selatan Masih Tertinggal, Wabup Tasik Upayakan Konsultasi ke Bappenas

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.

Selain itu, Menkeu menyebut bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk juga menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan tersebut.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.

BACA JUGA:Catat! Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka Minggu Ketiga September, akan Ada Afirmasi

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id