Penerima BNPT 2024, Syarat, Kriteria, dan Cara Mengecek Penerimaan Bantuan

Penerima BNPT 2024, Syarat, Kriteria, dan Cara Mengecek Penerimaan Bantuan

Ilustrasi Besaran Penerimaan Bantuan Pemerintah BPNT 2024--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Bagi penerima manfaat, program ini menyediakan bantuan dengan total nilai mencapai Rp600.000 setiap periode tertentu.

Di tahun 2024, penerima BNPT akan mendapatkan fleksibilitas dalam memilih bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

BACA JUGA:Pencairan Bantuan PIP 2024: Simak Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Berikut adalah rincian lengkap terkait syarat penerima, cara pencairan, serta cara mengecek status penerimaan BPNT 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan yang berasal dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan non tunai.

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, dan Mandiri, dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang telah ditunjuk pemerintah.

Pada tahun 2024, besaran bantuan yang diterima oleh setiap keluarga adalah Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 untuk setiap dua bulan, dengan dana yang langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan ini diberikan secara berkala dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.

Syarat Menjadi Penerima BNPT 2024

Agar dapat menerima bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:FPPB dan Istri Viman Alfarizi Ramadhan Mulai Tebar 2.000 Paket Bantuan Stunting di Kota Tasikmalaya

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT 2024:

Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: