Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya

Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.-Foto: Intan Afrida Rafni/disway.id-

BACA JUGA: Tak Putus Evaluasi dan Pemantauan Terhadap Arul, Bocah yang Diangkat Jadi Anak Asuh Polres Tasikmalaya

9. Partai Pandu Bangsa 

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa

11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

BACA JUGA: Meriahkan HUT ke-77 RI, Syiar Agama Lewat Lomba Nasyid Piala Kapolres Tasikmalaya Kota

Dengan dikembalikannya 16 dokumen tersebut, Idham menyebutkan sudah ada 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima. 

”Jadi total parpol yang mendaftar dan dokumennya diterima ada 24 parpol yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi,” katanya.

Adapun jadwal verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung itu akan dilakukan hingga 11 September 2022.

Sebanyak 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima antara lain:

BACA JUGA: Tips dan Syarat Mengajukan Kredit Motor Agar Mudah Disetujui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: