Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.-Foto: Intan Afrida Rafni/disway.id-
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi
BACA JUGA: Meriahkan HUT ke-77 RI, Syiar Agama Lewat Lomba Nasyid Piala Kapolres Tasikmalaya Kota
Dengan dikembalikannya 16 dokumen tersebut, Idham menyebutkan sudah ada 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima.
”Jadi total parpol yang mendaftar dan dokumennya diterima ada 24 parpol yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi,” katanya.
Adapun jadwal verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung itu akan dilakukan hingga 11 September 2022.
Sebanyak 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima antara lain:
BACA JUGA: Tips dan Syarat Mengajukan Kredit Motor Agar Mudah Disetujui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: