Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.-Foto: Intan Afrida Rafni/disway.id-
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
BACA JUGA: Cara Merencanakan Cicilan Kredit Mobil Suzuki
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat (PU)
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
BACA JUGA: Di Saat Harga Naik, Telur Ayam Pecah Jadi Alternatif, Rp5.000 dapat 5 Butir
Hingga batas waktu penutupan pada Minggu 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU mencatat 40 partai politik resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
”Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari seperti dikutip dari jpnn.com.
August menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. (Disway/JPNN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: