Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya

Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.-Foto: Intan Afrida Rafni/disway.id-

15. Partai Amanat Nasional (PAN) 

16. Partai Golongan Karya (Golkar) 

BACA JUGA: Cara Merencanakan Cicilan Kredit Mobil Suzuki

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat (PU) 

22. Partai Republikku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 

24. Partai Republik Satu

BACA JUGA: Di Saat Harga Naik, Telur Ayam Pecah Jadi Alternatif, Rp5.000 dapat 5 Butir

Hingga batas waktu penutupan pada Minggu 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU mencatat 40 partai politik resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

”Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022 dini hari seperti dikutip dari jpnn.com.

August menjelaskan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI. (Disway/JPNN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: