Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya

Dokumen Pendaftaran 16 Parpol Dikembalikan KPU, Ini Daftarnya

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat.-Foto: Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Dokumen pendaftaran 16 partai politik (parpol) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU RI), Selasa 16 Agustus 2022.

Komisioner KPU RI Divisi Bidang Teknis Idham Holik mengatakan dokumen 16 parpol tersebut dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

”Pukul 13.20 WIB, kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta parpol,” ujar dia saat jumpa pers sore tadi.

”Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” lanjutnya.

BACA JUGA: Rayakan HUT RI ke-77, Transfer Antar Bank Hanya Rp77 Pakai Layanan BI-Fast, Berlaku 16-18 Agustus 2022

Adapun 16 partai yang dinyatakan dokumen tidak lengkap dan pendaftaran tidak diterima adalah sebagai berikut:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia 

2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR 

3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya 

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU 

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik atau Pakar

7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

8. Partai Bhinneka Indonesia atau PBI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: