Terima SPDP Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung Telah Tunjuk Jaksa Penuntut
Kejaksaan Agung telah menunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Foto: net--
Di samping itu, Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Brigadir J secara profesional.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," kata Mahfud.
Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi
. BACA JUGA:Sindiran Satire Deolipa Usai Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Minta Fee Rp15 Triliun agar Bisa Foya-foya
Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta, Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan diawal peristiwa.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id