Terima SPDP Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung Telah Tunjuk Jaksa Penuntut
Kejaksaan Agung telah menunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Foto: net--
JAKARTA, RADARTASIK.COM- Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) atas nama Irjen Ferdy Sambo, tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seiring telah diterimanya SPDP Ferdy Sno tersebut, Kejaksaan Agung pun sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.
BACA JUGA:Innalillahi, Bocah 5 Tahun di Bungursari Tenggelam saat Berenang di Kolam Warga
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.
Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. "Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.
BACA JUGA:Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Akhirnya Berhasil Ditangkap, Begini Wajah Pelakunya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, Selasa, 9 Agustus 2022, menyatakan bahwa Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.
Setelah mengawal penetapan para tersangka, Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
BACA JUGA:Tangis Bahagia dari Mareta, Hadiah Utama Simpedes BRI Sebuah Kado Titipan dari Almarhumah sang Ibu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id