Kasus Korupsi Senilai Triliunan Rupiah Terus Bergulir! Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa Top dan Ungkap Fakta

Kasus Korupsi Senilai Triliunan Rupiah Terus Bergulir! Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa Top dan Ungkap Fakta

Pengadilan Tipikor Jakarta tolak eksepsi terdakwa sehingga persidangan kasus korupsi senilai triliunan rupiah terus bergulir.--

Kasus Korupsi Senilai Triliunan Rupiah Terus Bergulir! Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa dan Ungkap Fakta

RADARTASIK.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Irwan Hermawan bersama beberapa terdakwa lainnya, termasuk Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali didakwa terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp8 triliun.

BACA JUGA: Melihat Daisuke Sato Menangis di Ruang Ganti Persib, Bobotoh Ikut Teteskan Air Mata: Bojan Hodak Kapan Melatih

Kubu Irwan berpendapat bahwa kasus ini seharusnya merupakan perkara perdata dan bukan tindak pidana.

Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak tepat karena proses pengadilan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiel.

Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Irwan Hermawan. 

BACA JUGA: Pengakuan Jujur Ezra Walian soal Pelatih Baru Persib Bojan Hodak Jelang Laga Persib vs Persik Kediri

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Agustus tahun 2023 mendatang.

Demikian pula, eksepsi yang diajukan oleh Mukti Ali juga ditolak oleh majelis hakim. 

Hakim menilai bahwa eksepsi yang disampaikan oleh kubu Mukti telah masuk ke pokok perkara.

Selain itu, hakim menanggapi keberatan mengenai dakwaan yang dianggap prematur dan masuk ke ranah perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: