Pemilik Mobil dan Motor di Ciamis, Jangan Parkir di Jalur Sepeda ya..Malu....

Pemilik Mobil dan Motor di Ciamis, Jangan Parkir di Jalur Sepeda ya..Malu....

Salah satu kendaraan terparkir di jalur sepeda yang khusus disiapkan Pemkab Ciamis, Kamis (11/8/2022).-Fatkhur Rizqi/radartasik.com-

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis menyiapkan jalur khusus pengguna sepeda. 

Hal itu dilakukan agar bisa meningkatkan keselamatan dan menghindari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda dan motor atau mobil. 

Namun, pemerintah meminta jalur sepeda yang sudah disiapkan tidak digunakan untuk parkir motor atau mobil.

BACA JUGA:Siapkan Generasi Emas di Ciamis dengan Turunkan Angka Pelecehan Seksual pada Anak

Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Slamet Taher meminta agar jalur khusus sepeda ini bebas dari kendaraan bermotor yang terparkir. 

Baik yang melintasi ataupun memarkiran kendaraan di jalur khusus sepeda tersebut. 

Bahkan, pihaknya tidak menempatkan juru parkir di kawasan tersebut, sehingga tidak ada pengendara motor atau mobil yang parkir di situ. 

BACA JUGA:Raih Dua Emas di Asean Para Games 2022, Cuking Beri Pesan: Disabilitas Bukan Aib, Namun Anugerah Tuhan

“Sebetulnya jalur sepeda tidak boleh ada kendaraan selain sepeda yang menggunakan jalur tersebut. Apalagi memakirkan kendaraan di jalur khusus sepeda," katanya kepada Radar, Kamis 11 Agsutus 2022.

Jelas dia, para pengguna sepeda yang melintasi Ciamis bisa menggunakan jalur khusus seperti di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Jendral Sudirman atau dari Alun-Alun Ciamis samapai Tugu Adipura dengan panjang lintas 3-4 kilometer. 

“Kami imbau semua pesepeda untuk memanfaatkan jalan tersebut. Kemudian pengendara motor atau mobil jangan melintasi jalan khusus tersebut, apalagi digunakan parkir,” jelasnya.

BACA JUGA:Tragedi Pikap Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis Masih Diselidiki Kepolisian

Kata dia, ketika ada yang melanggar jelas akan dilakukan penindakan. Namun, penindakan tersebut bukan ramah Dishub. 

Namun, aparat kepolisian yang berhak memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: