Pemerintah Kota Tasikmalaya Pertegas Larangan Parkir dan Berjualan di Trotoar Alun-Alun Dadaha
Deretan PKL di Jalan Lingkar Dadaha Kota Tasikmalaya, kemarin Kamis 18 Juli 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya memperketat aturan larangan parkir dan berjualan di trotoar depan Alun-Alun Dadaha dengan menugaskan personel Satpol PP berjaga dari pagi hingga malam hari.
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di samping Jalan Lingkar Dadaha masih bertahan di tempatnya. Mereka berharap tidak mengalami nasib yang sama dengan pedagang yang telah direlokasi ke Gedung Gelanggang Muda (GGM) dan Gedung Creative Centre (GCC).
"Ya sempat khawatir lah, tahu yang depan sana sudah pindah kan. Moga-moga kita yang di sini enggak," kata Dika (21), penjual pancong lumer, kemarin Kamis 18 Juli 2024.
Agus (20), yang sudah berjualan crepes hampir dua tahun di lokasi tersebut juga merasa cemas akan kemungkinan relokasi.
BACA JUGA:Baliho Kandidat Bacawalkot Tasikmalaya Muhammad Yusuf di Cikunir Dirusak
"Udah setahun lebih lah di sini gak pernah pindah. Dari awal jualan juga di sini. Kalau geser pun, suka disangka tutup atau pindah ke mana. Kan ada juga yang sudah jadi langganan gitu. Ya kita takut lah kehilangan mereka," tuturnya.
Para pedagang diperbolehkan berjualan di area tersebut sejak pukul 14.00 siang hingga malam hari. Selain itu, mereka juga harus mengurus sampah usaha mereka sendiri.
Sampah tidak boleh berserakan dan harus dirapikan. Jika melanggar, mereka akan ditegur oleh aparat.
"Iya kena tegur kalau melanggar. Kita jualan di sini ada waktunya, jam 2 siang ke atas. Ketika kita jualan di sini, gak boleh ada yang parkir. Yang parkir di dalam," tambah Diki (20), penjual jajanan tulang rangu.
BACA JUGA:Piala Presiden 2024: Ini Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar Kick Off 15.30 WIB
"Kita juga bisa berjualan di trotoar tetapi kalau hari Minggu saja, itupun sebelum jam 14.00. Pas jam 14.00 ya kita harus turun lagi," lanjutnya.
Meski begitu, Diki memahami bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki aturan dalam menata kenyamanan Alun-Alun Dadaha.
"Kalau tidak ingin dipindahkan atau digusur, harus menaati aturan. Buka jam 2, sampah tidak boleh berserakan. Kalau dilanggar, ya bisa jadi dipindahkan," tambahnya.
Diki menekankan pentingnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. "Aturan yang utama gak boleh buka dari pagi. Harus ikut aturan yang berkuasa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: