Antisipasi Kebocoran PAD di Dadaha Tasikmalaya, Juru Parkir Harus Bayar Retribusi ke UPTD

Antisipasi Kebocoran PAD di Dadaha Tasikmalaya, Juru Parkir Harus Bayar Retribusi ke UPTD

Kendaraan warga yang sedang ngabuburit pakir di pinggir jalan Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

Antisipasi Kebocoran PAD di Dadaha Tasikmalaya, Juru Parkir Harus Bayar Retribusi ke UPTD

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Melihat peluang jadi Juru Parkir (jukir) di Kota Tasikmalaya saat bulan Ramadhan memang tampak menjanjikan. 

Dalam momen ini, pengunjung tidak pandang bulu soal pemandu parkir resmi atau tidak resmi. terpenting adalah kapasitas lahan yang memastikan kendaraan aman. 

Meski begitu, hal ini penting jadi pantauan Pemerintah Kota Tasikmalaya soal potensi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Doa Ramadhan Hari Ke-7: Diberikan Kemampuan untuk Beribadah, Dijauhkan Dari Kesia-siaan dan Dosa

Ttitik lokasi potensial itu seperti di Komplek Dadaha yang baru tahun ini ditetapkan bahwa para Jukir harus membayar retribusi kepada UPTD Pengelola Komplek Dadaha. 

“Ya memang di situ sudah ada yang belasan hingga puluhan tahun, tapi kan uangnya kemana? Mungkin sudah jadi rumah bagi mereka. Tetapi tidak masuk ke kas daerah,” ujar staf UPTD Pengelola Komplek Dadaha, Suswanto, belum lama ini.

Terpisah, menurut Kepala UPTD Pengelola Parkir, Uen Haeruman, sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, tanggungjawab kelola parkir diambil alih pihaknya.

“Semenjak Januari 2024 diambil alih oleh UPTD Dadaha. Penyerahannya di Desember lalu. Sebelum itu sama Dishub tetapi hanya tepi jalan saja. Kalau yang di badan jalan itu boleh Karang Taruna atau warga sekitar,” tutur Uen.

BACA JUGA:Identitas Jasad Wanita Pakai Baju Batik Ditemukan di Sungai Citanduy Tasikmalaya Terungkap, Ternyata ...

Ia juga menerangkan sebelumnya kelola parkir di area tersebut akan diambil alih oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun ternyata tidak dilakukan, hingga kembali ke tangan warga.

Semenjak pembahasan tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 2023 lalu, baru diputuskan bahwa lokasi parkir tersebut jadi tanggungjawab UPTD Pengelola Komplek Dadaha. 

“Yang di Dadaha (Jukir) sudah dikelola oleh UPTD Dadaha. Tarifnya itu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 semua sama,” tambahnya. 

Meski begitu menurut Uen sebenarnya mudah untuk bisa menjadi Jukir resmi. Selain syarat teknis yang harus dipenuhi, mereka harus bersedia mematuhi pakta integritas yang disetujui. “Syaratnya hanya satu punya lokasi parkir kemudian sehat jasmani dan rohani,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: