Parkir Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Resmi Dikelola Pihak Ketiga, Begini Strategi dan Alasannya
Pengelolaan parkir di kawasan wisata Kabupaten Pangandaran diserahkan ke pihak ketiga. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--
Parkir Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Resmi Dikelola Pihak Ketiga, Begini Strategi dan Alasannya
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Area parkir khusus di kawasan objek wisata Kabupaten Pangandaran akhirnya resmi dikelola oleh pihak ketiga sejak hari ini, Selasa 2 April 2024.
Sekdis Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, dari Januari sampai Maret kemarin, pihaknya masih menggunakan karcis biasa, sambil melakukan beauty contest untuk memilih pihak ketiga sebagai pengelola.
"Kalau dikelola oleh kita (Pemkab, Red) tidak mungkin. akarena kalau retribusi harus memberikan pelayanan yang baik dan nyaman," katanya kepada Radar Tasikmalaya.
BACA JUGA:Puluhan Pos Pelayanan Disiapkan di Kabupaten Garut, Jelang Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Menurutnya, Pemkab Pangandaran belum bisa melakukan perencanaan atau pengadaan untuk pengelolaan parkir, sehingga diserahkan ke pihak ketiga.
"Kalau kita membangun pasar wisata misalkan, itu butuh anggaran sampai Rp 3 Miliar dan tidak mungkin dilakukan Pemda untuk saat ini," terangnya.
Kata dia, ada pihak ketiga atau vendor dari Jakarta yang bersedia untuk mengelola parkiran tersebut
"Jadi mereka bisa memiliki sistem teknologi pelaporan retribusi parkir, untuk nantinya disetorkan ke Pemda," bebernya.
BACA JUGA:Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, ASN Pemkot Tasikmalaya Diminta Patuhi Aturan Libur Lebaran
Menurutnya, nanti akan dilakukan bagi hasil dengan rasio 40-60 persen. "Jadi pihak vendor dapat 40 persen, Pemda (Pemkab Pangandaran) 60 persen," tambahnya.
Hal itu berdasarkan perhitungan potensi satuan ruang parkir, untuk kawasan satu atau objek wisata ini, ditargetkan Rp 1,1 miliar lebih.
"Dari luas parkir, satuan ruang parkir, dikalikan dengan hight seison, hari libur besar, jadi untuk PAD ditargetkan Rp 1,1 miliar," jelasnya.
Ia menandaskan, pihak ketiga juga akan membanguan satuan ruang parkir selama kurun waktu 15 tahun. "Tanpa harus menggunakan APBD," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: