Pantai Karapyak Kabupaten Pangandaran Gunakan Tarif Parkir Jalan Umum, Kok Bisa???
Wisatawan saat menikmati keindahan Pantai Karapyak Kabupaten Pangandaran, Jumat 19 Januari 2024. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--
Pantai Karapyak Kabupaten Pangandaran Gunakan Tarif Parkir Jalan Umum, Kok Bisa???
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Berbeda dengan objek wisata lain yang memakai tarif parkir khusus, Pantai Karapyak Kabupaten Pangandaran ternyata malah menggunakan tarif parkir jalan umum.
Hal itu berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran yang melakukan pelonggaran terhadap tarif parkir baru. Karena sempat ada penolakan di Pantai Karapyak.
Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah mengatakan, tarif parkir tepi jalan umum hanya berlaku untuk objek wisata Pantai Karapyak saja.
"Khusus di sana saja," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 19 Januari 2024.
Kebijakan tersebut, terang dia, berlaku sampai ada hasil seleksi pemilihan pengelola parkir yang sudah ditetapkan dan seterusnya.
"Karena, setiap lokasi objek wisata dengan parkir tepi jalan umum juga berjalan," terangnya.
Menurut Ghany, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif parkir tepi jalan umum yakni kendaraan sepeda motor Rp 3 ribu, roda empat Rp 4 ribu dan bus kecil sejenis elf serta Hiace sejenisnya Rp 5 ribu.
BACA JUGA:Terjawab, Kenapa Asisten Pelatih Persib Senang dengan Kondisi Persib Saat Ini?
"Untuk kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata pantai lain seperti pantai Pangandaran, itu tetap berlaku dan sementara dikelola oleh sejumlah petugas Dishub," tambahnya.
Sementara itu untuk tarif parkir khusus objek wisata, yakni sepeda motor Rp 3 ribu, mobil roda empat biasa Rp 4 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu dan bus besar Rp 50 ribu.
Dia menandaskan, bahwa pemberlakuan tarif parkir khusus ini diharapkan bisa mendongkrak pemasukan daerah. "Iya semoga saja ada peningkatan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: