Dishub Kota Tasikmalaya Harus Lakukan Pengkajian Potensi Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir

Dishub Kota Tasikmalaya Harus Lakukan Pengkajian Potensi Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir

Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan. rezza rizaldi / radar tasikmalaya--

Dishub Kota Tasikmalaya Harus Lakukan Pengkajian Potensi Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Parkir

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, meminta Dishub untuk melakukan pengkajian mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Target sebelumnya sebesar Rp 3,6 Miliar tidak didasarkan pada kajian ahli.

"Dishub sedang melakukan pengkajian untuk menentukan target retribusi parkir yang lebih realistis berdasarkan data potensi," ujar Ivan kepada Radar Tasikmalaya, belum lama ini.

Ivan juga mengakui bahwa target retribusi parkir di Kota Resik tidak pernah tercapai, dengan 40 titik lokasi parkir yang dinilai tidak memenuhi target tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pencatutan Nama Pejabat Marak Terjadi, Berikut Tips dari Kadiskominfo Kota Banjar

"Kami membutuhkan data yang lengkap dan akurat dari Dishub untuk menentukan target retribusi," terangnya.

Menurut Ivan, memiliki data hasil pengkajian dari lapangan akan memudahkan menetapkan target retribusi, meskipun tidak dijelaskan mengapa riset tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya.

"Dengan data tersebut, kita bisa membahas lebih detil ke depannya," tambahnya.

Ivan juga menyoroti kebutuhan akan pembanding yang jelas dalam menentukan target retribusi.

BACA JUGA:Kembali Terjadi Lagi, SD Negeri di Tasikmalaya Dibobol Maling, Barang Elektronik Rp 53 Juta Raib

Dalam beberapa tahun terakhir, retribusi parkir di Kota Tasikmalaya tidak pernah mencapai target. Pada tahun 2019-2021, terjadi penurunan pendapatan retribusi parkir akibat Pandemi Covid-19 yang membatasi mobilitas warga.

Meskipun demikian, pada tahun 2021, pendapatan retribusi parkir mulai meningkat, menyumbang sebesar Rp785.490.000 untuk PAD Kota Tasikmalaya. 

Namun, pada tahun-tahun berikutnya, pendapatan hanya sebesar Rp 1.000.754.000 dan Rp 1,6 Miliar.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, mengakui lesunya pendapatan retribusi parkir tersebut dan menyoroti beberapa faktor yang mempengaruhinya, termasuk keberadaan juru parkir tidak resmi yang mengganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: