Tebak-tebak Buah Manggis Motif Irjen Sambo Otaki Pembunuhan Brigadir J, Pelecehan, Asmara atau Bocorkan Info?
Timsus Polri masih terus mendalami motif pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. foto: kolase/disway--
“Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin.
BACA JUGA:Dua Kali Kalah, Ridwan Kamil Beri Pesan Menohok kepada Pelatih Persib: Poek...
Lalu apa motif sesungguhnya dari pembunuhan berencana Brigadir Joshua tersebut?
Dia mengatakan Brigadir Joshua dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.
“Almarhum Yosua (Joshua,red) ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan,” ungkap Kamaruddin.
“Makanya dia (Brigadir Joshua,red) sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” sambungnya.
BACA JUGA:Labirin Polkam
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Terbunuhnya Brigadir J, 31 Personel Diperiksa
Sayangnya ketika didesal Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya penyidik khusus Bareskrim Polritelah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id