2 Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Jalani Sidang Perdana, 9 Saksi Bakal Dihadirkan

2 Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Jalani Sidang Perdana, 9 Saksi Bakal Dihadirkan

Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana saat menjalani sidang perdana di PN Kota Banjar, Kamis 15 Juni 2023. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – 2 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban Kuswanto, memasuki tahap persidangan. Kedua terdakwa yakni Jm dan Bd jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Kamis 15 Juni 2023.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa ini hasil penyelidikan Polisi atas penemuan mayat Kuswanto (56) yang terkubur lumpur di pesawahan Dusun Sidamulya RT 03 RW 08 Desa/Kecamatan Langensari. Kemudian Polisi ungkap fakta penemuan mayat Kuswanto klik di sini.

2 terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Banjar Mohamad Zakiuddin didampingi Muhamad Adi Hendrawan dan Petrus Nico Kristian. 

"Untuk kasus pembunuhan tersebut, kami (JPU Kejari) minggu kemarin sudah melimpahkan perkara ke pengadilan," ucap Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya SH MH melalui JPU Mia Andina SH.

BACA JUGA:Ini Jawaban Dinkes Tasikmalaya dan Camat Soal Warga Meninggal Diduga Terlambat Ditangani Petugas Puskesmas 

Dalam sidang perdana, terdakwa Jm dan Bd tidak didampingi pengacara pribadi dengan alasan ketidakmapuan finasial. Meski begitu, keduanya mendapat pendampingian dari Iwan SH mewakili BPH Ciamis yang ditunjuk oleh PN. 

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Andina SH. 

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan rencana pembunuhan terhadap korban Kuswanto. 

"Iya betul (dugaan pembunuhan berencana) dan tidak keberatan (atas dakwaan JPU)," tuturnya.

BACA JUGA:Belum Bergabung dengan Persib Bandung, Tyronne del Pino Jalankan Program Latihan Mandiri dari Luis Milla 

Hakim Ketua Sidang Mohamad Zakiuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 21 Juni 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Saksi ada 9 orang, minta dihadirkan anaknya (korban) dan warga yang menemukan korban. Terdakwa tetap ditahan," ujarnya. 

Humas PN Banjar Petrus Nico Kristian menambahkan, selesai pembacaan dakwaan, para  terdakwa tidak yang ada keberatan.

"Berkas dakwaan terbagi dua, untuk proses sidang berapa kalinya tergantung situasi. Ada 9 saksi yang akan dihadirkan minggu depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: