Gara-Gara Uang Ketok Palu, 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka, Masing-Masing Terima Rp 230 Juta

Gara-Gara Uang Ketok Palu, 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka, Masing-Masing Terima Rp 230 Juta

Gara-gara uang ketok palu, sebanyak 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Gara-gara uang ketok palu, sebanyak 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung ditangani KPK.

Adapun ketiga pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P itu adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

BACA JUGA: Miris! ABG Berstatus Pelajar Terjerumus Jadi PSK Online, Ikuti Temannya Open BO

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Penetapan tiga tersangka tersebut, kata Karyoto, merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto. 

BACA JUGA: ABG yang Diterkam Buaya Akhirnya Muncul ke Permukaan Setelah Warga Melakukan Ritual

Perkara Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto telah berkekuatan hukum tetap.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA: Waspada Jangan Minum Kopi Saat Perut Kosong Ya, Ini Nih Bahayanya.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Menurut Karyoto, dalam konstruksi perkara, ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

BACA JUGA: Pengemis Kaya yang Viral Karena Nyawer Biduan Dangdut, Ternyata Sudah Daftar Haji dan Anaknya Jadi Dosen

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id