Tiga Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK, Kementerian PU Lakukan Evaluasi Total

Tiga Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK, Kementerian PU Lakukan Evaluasi Total

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo resmi menonaktifkan tiga pejabat BBPJN Sumut.-Kementerian PU-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Resmi tiga pejabat BBPJN Sumut dinonaktifkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Penonaktifan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumut beberapa waktu lalu.

Pada laman Kementerian PU, Dody menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum dan pelayanan publik.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut.

BACA JUGA: Kebijakan RFID BBM Berlaku Nasional, Truk Sampah DLH Kota Tasikmalaya Tertahan Tak Bisa Operasi

Saat ini HEL sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sesuai aturan, HEL diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi. Kini sedang menjalani penahanan oleh penyidik.

Selain HEL, dua pejabat lain yang dinonaktifkan adalah Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Mereka dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas pengawasan.

BACA JUGA: Cair Saldo DANA Gratis 2025 Tanpa Undang Teman dari Aplikasi Ini

Menteri Dody menyampaikan, penonaktifan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di wilayah Sumut. Integritas dan kinerja institusi harus dijaga.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian PU sudah menunjuk pelaksana tugas.

Menurut Dody, proses hukum harus berjalan independen. Namun, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh terganggu.

Dia akan melakukan penataan dan rotasi internal secepatnya. Dia juga menyampaikan peringatan tegas dari Presiden Prabowo Subianto terkait korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait