Kuasa Hukum Sebut Ada Banyak 'Matahari' di Polri yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuasa Hukum Sebut Ada Banyak 'Matahari' di Polri yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyebut ada banyak 'matahari' di tubuh polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J. Foto: jambiindependent--

Babak baru dari ‘drama berdarah’ polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J kembali mengemuka. 

Ini setelah Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan. 

BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua DPC Partai Demokrat, Ferry Willyam Targetkan Raih Tujuh Kursi di Pileg 2024

Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J yang bisa menjadi petunjuk.

Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan. Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjuntak Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Satpol PP: Kalau PKL Masih Bandel, Jalan Terakhir Kita Pindahkan Paksa

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah. 

BACA JUGA:Innalillahi, 9 Perempuan Meregang Nyawa di Rel Setelah Odong-Odong Tertabrak Kereta Api, Ini Nama-Nama Korban

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiindependent.disway.id