Ini Penjelasan Kakorlantas Polri soal Surat Pemberitahuan Tilang Dikirim via WhatsApp
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Disway --
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Terkait kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan memberikan penjelasannya.
Kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, saat ini kebijakan pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsAp asesmen.
Bahkan dia sudah menyampaikan kepada Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan aplikasi tersebut untuk diassesment.
"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, APKA ini baru akan kita laksanakan asesmen," kata Irjen Pol Aan di Korlantas Polri, Jakarta Timur, Kamis, 9 Mei 2024.
"Setiap APK apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," jelasnya.
Termasuk, Irjen Pol Aan Suhanan akan memanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan asesmen.
Karena untuk sementara ini, Irjen Pol Aan Suhanan, aplikasi tersebut akan diberhentikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Menelusuri Sejarah Sepeda Onthel di Indonesia, Jadi Simbol Kelas Sosial Pada Masa Hindia Belanda
"Kita akan melakukan assesment. Kemaren sudah dipanggil tim dari Polda Metro udah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan, ya dihentikan untuk melakukan assesment terlebih dahulu," kata Irjen Pol Aan Suhanan.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri akan melakukan penetrasi test.
"Kita juga akan melakukan pen test, penetrasi test sehingga aplikasi ini betul-betul aman. Betul-betul aman di penetrasi oleh siapa pun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: