Mardani Maming Terancam Jadi DPO KPK, Setelah Upaya Jempuk Paksa Gagal

Mardani Maming Terancam Jadi DPO KPK, Setelah Upaya Jempuk Paksa Gagal

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucap Ali.

BACA JUGA:Keterlaluan! Rebutan Pacar, Pipi Gadis ABG Disobek Temannya Sendiri Menggunakan Senjata Tajam

Ia mengatakan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan substansi penyidikan.

"KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali.

Hanya saja, KPK hingga saat ini belum mengungkap secara terperinci terkait penyidikan perkara tersebut. 

BACA JUGA:Polisi Sebut Brigadir J Sopir Istri Irjen Sambo, Kekasihnya Bilang: Dia Ajudan Kadiv Propam, Mana yang Benar

KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Semua yang disampaikan, semua didukung oleh keterangan ahli dalam praperadilan ini. Perkaranya kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga kami yakin hakim akan mempertimbangkan apa yang kami dalilkan," ujar anggota tim investigasi Biro Hukum KPK Iskandar usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: