Karena Kecanduan, Pria di Kuningan Nekat Jadi Pengedar Asal Pakai Sabu Gratis
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar. Pengakuannya, mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial B, belum kita ketahui identitas dan alamat, masih kita kembangkan," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurang penjara minimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciperna Cirebon, Hanya Demi Dapat Sabu Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com