Gegara Pesta Miras di Cafe Jalan HZ Mustofa, Tiga Pria dan Dua Wanita Didenda Rp 500 Ribu
Namun, Hakim setelah mempelajarinya dan menimbang bahwa perkara ini tak dapat dilakukan sidang Tipiring. Berkas dikembalikan kepada penyidik dan bisa dilakukan melalui mekanisme pidana singkat atau umum.
"Perkara ini masuknya pidana umum atau singkat. Karena ketentuannya tak memenuhi pidana ringan. Silahkan koordinasikan dengan limpahkan ke Kejaksaan melalui pidana singkat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: