Izin Rotasi Mutasi Jangan Sampai Jadi Drama Birokrasi, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Terus Mendorong Dipercepat

Izin Rotasi Mutasi Jangan Sampai Jadi Drama Birokrasi, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Terus Mendorong Dipercepat

Ilustrasi rotasi mutasi. tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim SH, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan untuk Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih terkendala izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung turun. 

Hingga saat ini, Pemkot Tasikmalaya belum dapat melanjutkan rotasi mutasi yang telah direncanakan, meski kebutuhan akan pengisian jabatan tersebut semakin mendesak.

Kekosongan jabatan di Eselon II, yang merupakan jabatan struktural tinggi, tidak hanya berpengaruh pada efisiensi birokrasi, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik

Bahkan, di Pemkot Tasikmalaya terdapat 8 kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini kosong, menciptakan kekosongan fungsi yang menghambat kinerja pemerintah daerah walaupun diisi Plt (Pelaksana Tugas).

BACA JUGA:Karena Korek Api, Ruko di Purbaratu Kota Tasikmalaya Terbakar

"Kita dari DPRD sudah terus mendorong Pemkot untuk segera menjemput izinnya," ujar H Aslim saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus KONI di Hotel Santika, Senin (28/4/2025). 

"Setelah pansel (panitia seleksi, Red) selesai, langsung dilakukan job fit, baru pengisian jabatan Eselon II yang kosong," sambungnya.

Aslim mengungkapkan, jabatan-jabatan strategis yang kosong di antaranya kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, dan beberapa OPD lainnya yang sangat vital dalam mendukung pembangunan kota. 

Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut sangat diharapkan untuk segera dilakukan agar Pemkot Tasikmalaya dapat berfungsi dengan optimal.

BACA JUGA:Kapolsek Pagerageung Laporkan Ketua Ormas atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menurut H Aslim, meskipun Mendagri telah menyampaikan bahwa rotasi mutasi jabatan dapat dilakukan meski belum mencapai enam bulan menjabat, namun tetap ada prosedur yang harus dilalui, salah satunya adalah mendapatkan izin resmi dari Kemendagri. 

Tanpa izin tersebut, segala upaya rotasi tidak dapat dilaksanakan.

"Meskipun ada kelonggaran menurut pidato Pak Mendagri bahwa rotasi bisa dilakukan meski belum mencapai enam bulan, namun izin dari Kemendagri tetap wajib. Jika tidak ada izin, prosesnya tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun Pemkot Tasikmalaya sudah berusaha untuk berkoordinasi, masih ada beberapa hambatan dalam prosesnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait