Gegara Pesta Miras di Cafe Jalan HZ Mustofa, Tiga Pria dan Dua Wanita Didenda Rp 500 Ribu

Gegara Pesta Miras di Cafe Jalan HZ Mustofa, Tiga Pria dan Dua Wanita Didenda Rp 500 Ribu

KOTA TASIK, RADAR TASIK – Kasus penggerebekan sebuah cafe di Jalan HZ Mustofa yang dimanfaatkan pesta minum minuman keras (miras), memasuki babak baru. Garis polisi yang sebelumnya terpasang belum lama ini telah dibuka.

Dari 6 pria dan wanita yang diciduk Tim Maung Galunggung, 5 orang diduga kuat menenggak miras ketika operasional cafe telah tutup.

Jumat 22 Juli 2022 siang, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Rahmawati Saptaningtias SH MH LI dengan Panitra Ade Sajidin SH dan Mesdi E Lukia Nababan SH SE.

BACA JUGA:Diduga Jadi Tempat Pesta Miras, Salah Satu Cafe di Jalan HZ Mustofa Disegel Polisi

BACA JUGA:Begini Penjelasan Pengelola Cafe di Jalan HZ Mustofa yang Disegel Polisi

Dalam persidangan yang berlangsung 20 menit itu, ke-5 orang yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Mereka dianggap melanggar Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kelimanya dikenakan tipiring denda Rp 500 ribu," ujar Hakim Ketua, Rahmawati Saptaningtias SH MH LI saat memimpin sidang tersebut. 

Hakim melanjutkan persidangan kepada penjual miras tersebut. Kelima orang itu mengaku membeli miras dari sebuah kios rokok di Jalan Mitra Batik.

BACA JUGA:Karyawan dan Supervisor Cafe Diperiksa Polisi Gegara Langgar PPKM

Hakim Ketua, Rahmawati Saptaningtias SH MH LI didampingi Mesdi E Lukia Nababan SH SE. 

Sebelumnya, oleh penyidik bahwa penjual miras tersebut dijerat dengan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam Pasal 15 Ayat 1, setiap orang yang memproduksi, impor dan menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat daerah dengan kurungan paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: