Kejagung Tetapkan 5 Mantan Bos Krakatau Steel Jadi Tersangka Proyek Pabrik Peleburan Baja, Kerugian Rp6,9 T
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kejaksaan agung telah menetapkan 5 mantan bos PT Krakatau Steel sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) .
Diduga kerugian negara akibat proyek yang melihat PT Krakatau Steel pada tahun 2011 itu mencapai Rp 6,9 triliun.
Adapun kelima mantan bos PT PT Krakatau Steel yang ditetapkan sebagai tersangka itu ada Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Kemudian, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
BACA JUGA:Salah Orang, Polisi Todong Gelandang Milan Tiemoue Bakayoko dengan Pistol
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dalam rilis video press conference-nya di Jakarta, Senin, 18 Juli seperti dilansir Antara.
BACA JUGA:Truk Pertamina Tabrak Belasan Kendaraan, Ada Korban Tewas dan Luka, Videonya Beredar di Media Sosial
BACA JUGA:Detik-Detik Kecelakaan Maut Truk Tangki, Pihak Pertamina Bertanggung Jawab
Burhanuddin menjelaskan, PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun,” ujar Burhanddin.
“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Wow, Lord Rangga Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua Umum, Siap Bawa Persab Brebes Naik Kasta
BACA JUGA:Jika Roma Gagal Lolos ke Liga Champions Musim Depan, Dybala Bisa Hengkang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara