Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Ditahan, Seusai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
Selain tiga orang tersebut, satu tersangka lainnya adalah Nurhudi Didin Arianto. Namun, pemanggilan anggota DPRD Gresik dari Nasdem itu masih akan menyusul berikutnya.
BACA JUGA:Tok! Pengguna Narkoba Tidak akan Dipidana, Hasil Kesepakatan BNN dan Polri
’’Keempat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Untuk tersangka N sedang kunjungan kerja ke Pasuruan. Katanya, N akan memenuhi panggilan Sabtu 16 Juli mendatang,” ungkap Wahyu.
Wahyu pun menegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum dalam kasus ini sesuai SOP.
“Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional,” tegasnya.
Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE jo Pasal 156a KHUP. Adapun tiga tersangka lain dijerat Pasal 156a KUHP. Ancaman hukumannya selama-lamanya lima tahun penjara. Jika dilapis dengan UU ITE, maka ancaman hukumannya tentu lebih berat.
BACA JUGA:Ini Aktivitas SPG Rokok Sebelum Ditemukan Meninggal di Kamar Kosannya di Tawang, Kota Tasikmalaya
Selain masuk ke hukum positif di aparat penegak hukum, kasus ini juga menggelinding ke sidang etik.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik bersama pimpinan dewan sudah melalukan beberapa kali persidangan dengan terlapor Nurhudi, anggota DPRD Gresik dari Nasdem.
Anggota DPRD Gresik lain yang ikut terseret dalam pusaran perkara terebut adalah M. Nasir Cholil. Dia juga turut hadir dalam ritual pernikahan manusia dan kambing pada 5 Juni lalu.
Sejauh ini, belum ada kepastian sanksi apa yang bakal diterima keduanya. Yang jelas, proses persidangan etik masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com