Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Ditahan, Seusai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
GRESIK, RADARTASIK.COM - Dua tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing, yang sesungguhnya dilakukan hanya demi konten, langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik.
Kedua tersangka itu adalah Arif Saifullah (AS), pemilik konten dan Saiful Arif (SA), selaku pemeran pengantin pria.
Dengan ditahannya kedua pelaku utama "pernikahan nyeleneh" itu, maka masih menyisakan pemanggilan dan pemeriksaan dua tersangka lainnya.
BACA JUGA:Istri Kadiv Propam Laporkan Brigadir J Atas Kasus Upaya Pencabulan dan Pengancaman dengan Kekerasan
Yakni, Sutrisna (S) alias Krisna selaku penghulu nikah, dan Nurhudi Didin Arianto, pemilik tempat Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos, AS dan SA langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan sekitar delapan jam.
Sebelumnya saat mendatangi panggilan ke Mapolres Gresik di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo pada Selasa siang, keduanya tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara.
BACA JUGA:Gotabaya Rajapaksa Akhirnya Berhasil Kabur ke Maladewa
Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan informasi penahanan kedua tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing itu.
’’Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka AS dan SA,’’ ujarnya.
Sebetulnya, Polres Gresik memanggil tiga tersangka. Selain AS dan SA, penyidik juga memanggil Sutrisna (S) alias Krisna. Namun, yang bersangkutan belum datang pada panggilan kedua ini.
BACA JUGA:Memalukan! 3 Oknum TNI Ditangkap BNN Terkait Penyalahgunaan Narkoba
‘’Tersangka S (Sutrisna, red) katanya sakit. Rabu (13 Juli,red) besok diupayakan datang,’’ ujar Wahyu.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara ini polisi telah menetapkan empat tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com