Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal

KPK akhirnya menahan hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). foto: disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain hakim agung Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan 9 orang tersangka lainnya dalam kasus yang telah mencoreng lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

Menariknya pemeriksaan hakim agung Sudrajad Dimyati ini terpisah dari para tersangka lainnya. Pasalnya ia tidak termasuk yang terjaring secara langsung dalam OTT KPK. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka (kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung). Pertama SD, hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial atau panitera pengganti MA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat siang, 23 September 2022.

BACA JUGA: KPK Bilang Menyedihkan, Hakim Agung MA Ditangkap Karena Dugaan Mafia Kasus Hukum

BACA JUGA: Tanggapan Novel Baswedan Soal OTT KPK Terhadap Hakim Agung: Semoga Penindakan ini Bisa Menjadi Jalan Perbaikan

Dari 10 tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Mereka akan ditahan dalam 20 hari pertama, sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat para tersangka tersebut.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli.

Sementara itu menanggapi ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya sangat prihatin terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Pasangan Lansia Tergusur Longsor di Cisompet Garut, Satu Meninggal Dunia

BACA JUGA: Siapakah Sebenarnya Sosok Rehan yang Namanya Jadi Trending Toping, Ini Penjelasan Intan Lembata

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Yakni sehubungan dengan pemanggilan dan penetapan tersangka salah seorang hakim agung, Bapak SD. MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi Samsan kepada awak media, Jumat 23 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id