Keterlaluan Bener! Oknum Polisi di Polda Sumsel Ini Jadi Penampung BBM Bersubsidi secara Ilegal

Keterlaluan Bener! Oknum Polisi di Polda Sumsel Ini Jadi Penampung BBM Bersubsidi secara Ilegal

Oknum polisi berinisial Aipda S ditahan Polrestabes Palembang karena jalankan bisnis penampungan BBM bersubsidi secara ilegal. Foto: ilustrasi--

PALEMBANG, RADARTASIK.COM - Apa yang dilakukan oknum polisi berinisial Aipda S (42 tahun) terbilang susah keterlaluan bener

Seperti aparat penegak hukum yang paham hukum, justru oknum polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) itu justru bertindak menjalankan bisnis penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal

Kini akibat perbuatannya tersebut Aipda S ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Aipda S ditahan dengan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat, 23 September 2022, hingga 30 hari ke depan.

BACA JUGA: Dapat Kiriman dari Hulu, Debit Air Sungai Citanduy Naik, Warga Kota Banjar Diimbau Siaga

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, 10 Kecamatan di Tasik Dilanda Bencana, Mulai Tanah Longsor, Banjir hingga Pergerakan Tanah

Penahanan terhadap Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Propam Polda Sumsel itu setelah yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran yang dilakukan Aipda S tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis, 22 September 2022.

Dari hasil investigasi itu terungkap kalau usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

"Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

BACA JUGA: Sejak Ditahan KPK, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga

BACA JUGA: PKB dan Gerindra Sepakat Ciptakan Koalisi Besar Hadapi Pilpres 2024

Dalam kasus penampungan BBM Ilegal itu, selain menahan Aipda S, Polrestabes Palembang juga telah menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

"Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id