Ini Alasan Polri Tidak Langsung Tahan Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Ini Alasan Polri Tidak Langsung Tahan Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. foto; disway--

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tim penyidik khusus Mabes Polri tidak langsung melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Padahal empat orang sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J langsung menjalani penahanan. Keempat orang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Terkait tidak langsung ditahannya Putri Candrawathi tersebut, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan karena saat ini kondisi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sedang mengalami sakit

BACA JUGA:Istri Irjen Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Alhamdulillah, CCTV yang Merekam Sebelum, Sesaat dan Setelah Pembunuhan Brigadir J Ditemukan

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri Candrawathi,red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujar Komjen Agung saat konprensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Jenderal bintang tiga itu pun mengungkapkan saat ini keberadaan Putri Candrawathi tengah berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"(Keberadaan Putri Canxdrawati, red) di kediaman," tuturnya. 

BACA JUGA: Sama Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kelompok Irjen Ferdy Sambo Seperti Punya 'Kerajaan' Sendiri di Internal Polri, Benarkah?

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. 

"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. 

BACA JUGA:Pensiunan Jatuh Lemas saat Karaokean HUT RI ke-77 di Tasik, Besoknya Meninggal di Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com