Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E setelah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, Andreas: Fisik Oke, Menta

Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E setelah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, Andreas: Fisik Oke, Menta

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan kondisi terkini kliennya pasca ditahan atas kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyebut secara fisik Bharada E sehat, namun secara mental tidak. Foto: pojoksatu--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi terkini kliennya pasca ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli lalu.

Menurut Andreas, secara fisik, kondisi kliennya sangat sehat. Namun secara mental dia menyebut Bharada E sebenarnya belum siap untuk dihukum. 

"Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya bagaimana mentalmu? Saya menilai dia (Bharada E, red) sebenarnya kondisi mentalnya, ya tidak siap (ditahan, red)," kata Andreas saat dihubungi, Jumat 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Akhirnya Polri Tetapkan 'Sang Pahlawan' Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Sambo Segera Diperiksa

BACA JUGA:LPSK Bilang Bharada E Tidak Jago Menembak, Kok Beda dengan Pernyataan Kombes Budhi, Siapa Nih yang Bohong

Andreas menyebut pada dasarnya setiap orang tidak siap untuk ditahan. Namun, hal tersebut harus tetap dijalani sebagai tanggung jawab atas proses hukum. 

"Karena enggak ada orang yang siap untuk ditahan. Pengin kenal juga, saya sama orang yang siap ditahan," ujar Andreas.

Dalam penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

BACA JUGA:Muncul Sejumlah Fakta Baru, Komnas HAM Mulai Ragu Ada Baku Tembak Antara Bharada E dan Brigadir J, Nah Loh!

BACA JUGA:Kombes Budhi Herdi Lolos Dari Daftar Mutasi Perwira yang Tangani Kasus Tewasnya Brigadir, Kenapa Yah?

“Penyidik telah melakukan gelar perkara. Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Atas penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut Andreas sangat menyayangkannya.

Iya menilai keputusan penyidik Polri itu terlalu dini atau cepat. Pasalnya menurut Andreas, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Tadinya Ingin Bunuh Diri, Warga Bandung yang Tidur di Jalanan Kota Tasik Itu Alhamdulillah Bisa Diselamatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn