Motor di-Step Karena Mogok Jangan Takut Ditilang, Dirlantas: Malah Sebaliknya Harus Ditolong

Motor di-Step Karena Mogok Jangan Takut Ditilang, Dirlantas: Malah Sebaliknya Harus Ditolong

Pihaknya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara yang melakukan stut motor di jalan raya.

BACA JUGA:Truk Tangki Mogok di Tanjakan Tembungkerta Kota Banjar

"Gak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujar Brigjen Pol Sambodo.

Sambodo menegaskan, seharusnya Polisi yang melihat momen tersebut justru harusnya menolong, bukan menilang. 

Kini dengan adanya penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, masyarakat tidak perlu khawatir. 

Bahkan jika membutuhkan pertolongan di saat mogok dengan melakukan stut motor, tidak perlu takut kena sanksi tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: