Motor di-Step Karena Mogok Jangan Takut Ditilang, Dirlantas: Malah Sebaliknya Harus Ditolong
JAKARTA, RADARTASIK – Motor mogok atau kehabisan bahan bakar, biasanya kerap dibantu oleh pengendara lainnya dengan cara di stut.
Di Kota Tasikmalaya tekhnik ini akrab disebut di-step. Dalam praktiknya, Stut motor atau step motor adalah teknik mendorong motor menggunakan kaki yang berpijak di footstep motor yang mogok.
Teknik ini banyak digunakan bagi para bikers yang enggan menggunakan tali untuk menderek.
BACA JUGA:Kapolres Tasikmalaya Kota Bantu Dorong Mobil Mogok di Tanjakan Gentong Saat Arus Balik
Atau malas memanggil mobil towing yang tentunya malah mengeluarkan biaya lebih bengkak.
Belakangan beredar kabar tilang denda Rp250 ribu terhadap motor yang di-step ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan Mogok saat Arus Balik di Tanjakan Gentong
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
BACA JUGA:Aksi Heroik Perwira Polisi Terjadi di Simpang Lima, Dorong Mobil Warga yang Mogok di Tengah Jalan
Namun kenyataannya tidak demikian. Polisi justru malah diwajibkan menolong orang yang dalam kesulitan, seperti motor mogok.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu 09 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: