PBNU Minta Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Ditinjau Kembali oleh Menag: Pikir Nasib Ribuan Santrinya
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memikirkan atau meninjau kembali pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang telah diputuskannnya.
Pasalnya, salah satu alasan pencabutan izin itu yaitu adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang pengasuh pesantren itu, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, kini sudah ditahan pihak kepolisian.
Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tetap mencabut izin pesantren yang memiliki ribuan santri tersebut.
BACA JUGA:Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Buntut dari Kasus Pencabulan Anak Kiai kepada Santri
Sekadar diketahui Mas Bechi adalah anak Kiai Jombang Kiai Muhktar Mukti Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
“Perlu dilakukan penilaian secara objektif, toh tersangka sudah ditahan oleh polisi, apakah masih perlu mencabut izin operasional pesantrennya,” ujar Fahrur Rozi kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir pojoksatu.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Menurutnya, Menag perlu memperhatikan nasib ribuan santri yang tidak mudah dipindahkan secara mendadak karena pesantrennya tidak memiliki izin lagi.
Selain sambung Fahrur arazi, ribuan itu juga tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukan salah satu pengasuh pesantren tersebut.
Oleh karena itu Fahrur berharap agar pencabutan izin yang dilakukan Menag itu hanya bersifat sementara.
“Mudah-mudahan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini sementara,” harapnya.
BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Cikurubuk Sempat Bikin Panik, Satu Mesin Freezer Gosong
Kendati demikian, Fahrur menyerahkan semuanya kebijakan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu kepada Menag Yaqut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya terhadap kebijakan Kemenag,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id