Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Buntut dari Kasus Pencabulan Anak Kiai kepada Santri
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Kamis 7 Juli 2022.
Menurut dia, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO (daftar pencrian orang) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
BACA JUGA: Detik-Detik 4 Pelajar Kota Tasikmalaya Tenggelam di Legok Jawa, Pangandaran
”Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
”Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas dia.
BACA JUGA: Nama-Nama 4 Korban Tenggelam dan 5 Selamat di Laut Legok Jawa, Pangandaran
Dikutip dari diway.id, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto minta Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Komjen Pol Agus juga meminta para orang tua santri menarik putra-putrinya dari pesantren tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id