Kuota Calon Jamaah Haji Jawa Barat Capai 17.679 Orang, Ini yang Prioritas
Radartasik.com, JAKARTA – Kuota calon jamaah haji untuk Provinsi Jawa Barat tahun ini mencapai 17.679 orang. Jumlah tersebut paling banyak di antara 34 di Indonesia.
Dilansir laman kemenag, kuota calon jamaah haji 1443 H / 2022 M sudah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama KMA No. 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H / 2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Yaqut Cholil tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H / 2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
BACA JUGA:Marko Simic Meninggalkan Persija Gegara Tunggakan Gaji 1 Tahun
”Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M,” kata Yaqut Selasa (26/4/2022).
”KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” tegas dia.
BACA JUGA:Duit Rossa Hasil Nyanyi di DNA Pro Tak Jadi Disita Polisi, Karena Halal! Yang Lain?
KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Menteri, menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H / 2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
BACA JUGA:Lebaran Tahun Ini Ada Potensi Bareng Muhammadiyah
”Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H / 2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
”Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H / 2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H / 2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.
BACA JUGA:Ayah Tiri Penganiayaan Balita Dituntut 6 Tahun Penjara
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H / 2022 M:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: