PBNU Minta Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Ditinjau Kembali oleh Menag: Pikir Nasib Ribuan Santrinya

PBNU Minta Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Ditinjau Kembali oleh Menag: Pikir Nasib Ribuan Santrinya

Seperti diketahui sebelumnya, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Semi Pedestrian Hz Mustofa Sudah Turun SPK, Wahid: Sudah 10 Hari Tapi Belum Ada Pergerakan, Ada apa?

Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Ditembak di Jantung dan Leher, Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id