Tata Cara Bayar Dam Haji Tamattu, Simak juga Fatwa MUI

Tata Cara Bayar Dam Haji Tamattu, Simak juga Fatwa MUI

Di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah membuat fatwa tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif.

Dalam fatwa MUI bernomor 52 tahun 2014 disebutkan bahwa melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh.

Pembayaran dam harus memenuhi ketentuan sebagai antara lain pada saat pembayaran menggunakan akad wadi’ah (titipan), pada saat pelaksanaan menggunakan akad wakalah (perwakilan).

BACA JUGA: Penting! Pengawas Ketenagakerjaan Mohon Perhatikan Peringatan Kemnaker

Jamaah haji juga sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya dan orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i.

Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu atau qiran dari calon jamaah haji sebagai wakil kepada muwakkil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram juga hukumnya sah.

Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana dam sebagaimana dimaksud bersifat amanah (yadul amanah).

BACA JUGA: Ini Dia Sosok Meli yang Viral Nyanyikan Lagu Sikok Bagi Duo, Sampai Aurel Hermansyah pun Ikut Berjoget

Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.

Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah, hukumnya mubah (boleh).

MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah RI agar mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia sesuai dengan fatwa ini guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar secara syar’i, memberi kemudahan bagi jamaah dan mencegah terjadinya penyimpangan.

BACA JUGA: Ribet Ah! Beli Minyak Goreng Curah Kemasan di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Ini dan Itu

MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah RI agar berkoordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk mengelola dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin, termasuk di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: