Penting! Pengawas Ketenagakerjaan Mohon Perhatikan Peringatan Kemnaker

Penting! Pengawas Ketenagakerjaan Mohon Perhatikan Peringatan Kemnaker

RADARTASIK, JAKARTAPengawas Ketenagakerjaan kini harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.  

Pengawas Ketenagakerjaan juga harus berbenah agar mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi.

"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang.

BACA JUGA:Di Era Pandemi Ini, Perlu Ada Kolaborasi Dunia Pendidikan-Industri untuk Menyerap 2 Juta Tenaga Kerja Lulusan SMK

Pesan itu disampaikan pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022, yang mengangkat tema "Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan”, di Jakarta, Selasa 05 Juli 2022, malam.

Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan

Dengan begitu harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, professional, dan terpercaya.

Dia juga mengharapkan Pengawas Ketenagakerjaan meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.

BACA JUGA:RPHU Akan Serap Tenaga Kerja Lokal

"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional," ujar Haiyani Rumondang dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu 06 Juli 2022.

Haiyani menyampaikan, untuk mencapai tujuan tersebut harus adanya kolaborasi antara Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha, Stakeholder K3, Kader Norma Ketenagakerjaan, Kementerian atau Dinas terkait, serta akademisi.

“Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," katanya.

BACA JUGA:Butuh Perhatian, Puluhan Tenaga Kerja PT PILN di Ciamis Perjuangkan Hak

Data jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang. Sebanyak 1.415 orang merupakan Pengawas Daerah dan 137 orang Pengawas Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: biro humas kemnaker