Tata Cara Bayar Dam Haji Tamattu, Simak juga Fatwa MUI

Tata Cara Bayar Dam Haji Tamattu, Simak juga Fatwa MUI

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebagian besar jemaah Indonesia menunaikan haji Tamattu. Yakni, melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menunaikan haji. 

Karena itu, jemaah harus membayar dam atau denda. Sebelum membayar dam, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar dam seperti dikutip radartasik.disway.id dari laman resmi Kemenag Ri antara lain:

BACA JUGA: Dipanggilan Ketiga Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi, 2 Kali Mangkir dan Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Pertama, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah membayar dam melalui saluran resmi antara lain:

- Bank Pembangunan Islam (LeDB)

- Bank Al Raihi

- Pos Saudi

- Situs Adahi

BACA JUGA: Remaja Tewas Kesetrum di Tiang Listrik, Saat Pulang Main PS Awalnya Dikira Prank

Kedua, hindari membayar dam melalui calo atau pedagang yang belum kita ketahui kredibiltasnya.

Ketiga, jangan membeli dam dari situ yang mencurigakan (biasanya menjual murah).

Keempat, jika tidak mampu membayar dam, jemaah haji bisa berpuasa 3 hari di Makkah dan 7 hari setelah pulang ke Indonesia.

Fatwa Dam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: