Tasikmalaya Siapkan 25 Ribu Ekor Hewan Kurban, Dipastikan Aman dari Penyakit Mulut dan Kuku
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 25 ribu hewan kurban untuk Idul Adha 2022.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa 25 ribu hewan kurban tersebut aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bahkan pemerintah masih terus melakukan antisipasi dengan tidak membolehkan hewan dari luar Kabupaten Tasikmalaya masuk.
Langkah antisipasi tersebut untuk mencegah penyebaran penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan memastikan hewan kurban untuk masyarakat sehat dan layak dikonsumsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya H Mohamad Zen menyebutkan, pemerintah daerah sudah melakukan langkah lockdown hewan ternak dari luar untuk memastikan hewan kurban aman.
"Maka kita upayakan hewan ternak yang beredar di Kabupaten Tasikmalaya adalah ternak lokal. Seperti di Pasar Hewan Manonjaya dan Singaparna kita stop dari luar, walaupun sudah nasional," kata Mohamad Zen saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya usai menghadiri HUT Bayangkara ke-76, Selasa 5 Juli 2022.
Dengan adanya penutupan hewan dari luar daerah, ternak lokal bisa lebih terdistribusikan dan mudah dijualnya oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
"Ya kita tahan hewan ternak yang datang dari luar. Intinya untuk stok hewan kurban cukup, karena kita di Tasikmalaya punya populasi hewan ternak sampai diatas 25 ribu, kabupaten aman," kata Mohamad Zen.
Langkah selanjutnya, pemerintah daerah sudah melaksanakan vaksin dengan 5.000 dosis PMK untuk vaksinasi terhadap hewan di pasar hewan maupun peternak.
"Kita melakukan vaksin terutama bagi para peternak yang budidaya. Kalau untuk yang hewan kurban di tempat penjualan relatif aman karena hanya beberapa hari dijajakan," katanya.
Dia menyebutkan, ke depannya juga Pemkab Tasikmalaya sudah mengusulkan 5.000 vaksin lagi untuk vaksinasi.
"Kita akan sisir titik para peternak supaya mereka merasa ada kepastian supaya ternak nya sehat dan terbebas dari PMK," katanya.
Fatwa MUI soal Hewan Kurban Terjangkit PMK
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum hewan kurban saat markanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id