Tasikmalaya Siapkan 25 Ribu Ekor Hewan Kurban, Dipastikan Aman dari Penyakit Mulut dan Kuku

Tasikmalaya Siapkan 25 Ribu Ekor Hewan Kurban, Dipastikan Aman dari Penyakit Mulut dan Kuku

MUI menyebut ada hewan kurban yang hukumnya sah disembelih dan juga ada yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat berkurban.

MUI sudah mengatur fatwa tersebut di dalam aturan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hewan kurban tetap sah hukumnya disembelih apabila terkena wabah PMK tetapi gejala klinis kategori ringan.

Gejala ringan yang diderita seperti celah kuku melepuh sedikit, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih.

Sementara jika hewan kurban mengalami gejala klinis dalam kategori berat, maka hukumnya menjadi tidak sah untuk disembelih.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Juli 2022.

Jika hewan kurban bergejala klinis cukup berat sembuh, maka setelahnya baru bisa disembelih, yakni tepatnya pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Akan tetapi apabila hewan kurban baru bisa sembut setelah tanggal yang ada di atas, proses penyembelihan hewan bukan dihitung sebagai berkurban tetapi sedekah saja.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ujar KH Asrorun.

Sekadar informasi, Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyebutkan, bahwa ada tujuh langkah yang harus dilakukan petugas ketika menemukan hewan qurban mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) di penampungan. 

"Kita akan lakukan beberapa langkah, ada tujuh langkah yang harus dilakukan," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy Palit saat dihubungi pada Senin, 4 Juli 2022.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id