Merasa Tersakiti Promo Miras Gratis, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Manajemen Holywings Rp100 Miliar

Merasa Tersakiti Promo Miras Gratis, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Manajemen Holywings Rp100 Miliar

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ibarat kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Holywings saat ini.

Sudah seluruh outletnya ditutup oleh Pemerintah DKI Jakarta dan juga enam karyawan dijadikan tersangka. Kini mereka digugat senilai Rp100 miliar oleh dua warga bernama Muhammad.

Kedua warga tersebut menggugat Holywings, lantaran merasa tersakiti dengan promosi miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh restoran tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran Beli Pertalite Hanya untuk Roda Empat, Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Tasikmalaya dan Ciamis

Gugatan mereka terhadap Holywings itu diwakilkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

"Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," kata kuasa hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Dalam pelaporan tersebut, Hendarsam, mengungkapkan pihaknya menggugat dua orang dari manajemen Holywings Grup yaitu Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (Tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (Tergugat II).

BACA JUGA:Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Perbedaan Samling dan Samsat J'bret

Keduanya digugat lantaran diduga melakukan pelanggaran Pasal 1367 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

Adapun besarnya nilai gugatan terdapat kedua orang dari pihak manajemen Holywings Grup tersebut masing-masing dituntut ganti rugi materi senilai Rp 50 miliar dan ganti rugi immateri senilai Rp 50 miliar.

"Jadi sebesar Rp100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tuturnya.

BACA JUGA:Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar

Seperti diketahui gara-gara unggahan berisi promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di akun Instagram Holywings Indonesia, kafe yang sahamnya dimiliki pengacara Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani itu dikecam banyak pihak.

Bahkan sejumlah organisasi melaporkan Holywings ke pihak kepolisian lantaran diduga menistakan agama Islam lewat promosi gratis miras tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: