Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebelum melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) tentu Anda wajib mengetahui dulu mekanismenya. Biar tidak bingung saat sudah di Samsat.

Berikut ini mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dikutip radartasik.disway.id dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat:

1. Wajib pajak melakukan :

- Pengambilan dokumen arsip di Depo Arsip.

- Pengecekan fisik kendaraan.

- Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.

- Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi.

- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif.

- Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

2. Wajib pajak melakukan:

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di Loket Pembayaran.

- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan.

- Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor) baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: